Sejalan dengan itu, pada tahun 2013 lahirlah Veritra Sentosa Internasional (Treni) denga produknya PayTren. PayTren
merupakan teknologi yang dapat digunakan pada semua jenis telefon
selular atau handphone (melalui Aplikasi Android), Yahoo Messenger,
Gtalk/ Hangouts, atau SMS biasa) dan dengan mudah/ sederhana maka kita
dapat melakukan pembayaran seperti halnya kita melakukan pembayaran
melalui ATM/ Internet Banking/ PPOB dan hanya berlaku di lingkungan
komunitas tertutup/ intern (komunitas treni).
SEJARAH
Perusahaan PT. Veritra Sentosa Internasional (TRENI)
didirikan pada tanggal 10 Juli 2013 berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No.47 oleh Notaris/ PPAT H.Wira Francisca, SH., MH.
Perusahaan ini didirikan langsung oleh pemilik perusahaan yaitu Ustadz Yusuf Mansur.
JENIS USAHA DAN PEKERJA
Perusahaan menyediakan dan menjual teknologi atau perangkat pembayaran yang dikenal dengan PayTren,
yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran melalui telefon seluler
(handphone) setelah pengguna telefon seluler tersebut didaftarkan dalam
komunitas Paytren. Fasilitas ini tidak dapat digunakan diluar komunitas PayTren.
Dalam menjalankan bisnisnya, PT.Veritra Sentosa Internasional
menawarkan 2 (dua) pilihan/ kategori transaksi (akad) terhadap semua
mitra khusus treni (komunitas PayTren), yaitu:
- Sebagai Pengguna pemakai PayTren
- Sebagai Pebisnis (turut memasarkan PayTren dan mengembangkan komunitas treni)
STRATEGI
Komitmen yang kuat dari karyawan dan
kreativitasnya yang didukung oleh peralatan yang memadai menjadi benteng
kami untuk menyediakan pelayanan kepada pelanggan dari berbagai
tingkat.
Sebagai suatu tim, kami memiliki visi
untuk menjadikan perusahaan sebagai bagian dari kebutuhan tetap
masyarakat (life style) khususnya dalam hal menciptakan kemudahan/
kepraktisan serta penghematan terstruktur/ berjamaah yang akan dicapai
melalui misi kuat kami, yaitu berkomitmen untuk menumbungkembangkan komunitas Paytren sebanyak-banyaknya.
LEGALITAS PERUSAHAAN
- Akta Pendirian No.47 Tgl 10 Juli 2013Â Notaris H.Wira Francisca, SH., MH
- SK Kehakiman No.AHU-41742.AH.01.01 TAHUN 2013
- SIUP BESAR No.510/3.5674/P.2.3.4/7913-BPPT
- TDP No.101114619445
- NPWP PT.VERITRA SENTOSA INTERNASIONAL NOMOR 66.604.585.1-424.000
- Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL )
- Sertifikat Keanggotaan APLI